Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Dalang Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Polisi Tangkap Dalang Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos tersangka penyebar hoaks surat suara tercoblos 7 kontainer. ©2019 Liputan6.com/Nafiz

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dalang penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku diketahui berinisial BBP.

Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, tersangka sengaja mempersiapkan hoaks dan disebar ke masyarakat.

"Kami mendeteksi bahwa suara yang beredar tersebut kita yakini tersangka BBP, tersangka memposting tulisan, rekaman audio di beberapa plafon di WA grup, di media sosial, dan setelah itu viral tersangka menutup akunnya dan membuang handphone-nya," kata Direktur Tipid Siber Brigjen Rachmad Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1).

Selain membuang barang bukti, tersangka juga berupaya melarikan diri dari Bekasi tempat tinggalnya. Polisi lalu menemukan tersangka di Sragen, Jawa Tengah.

"Ditangkap 7 Januari pukul 2 dini hari," kata Rachmad.

Di tempat sama, Kepala Sub Direktorat 1 Tindak Pidana Siber, Kombes Dani Kustoni mengatakan bahwa unsur kesengajaan dalam penyebaran hoaks itu terpenuhi.

"Yang bersangkutan sudah dijelaskan, yang bersangkutan melakukan penghapusan alat bukti yang ada," kata Dani.

Sebelumnya polisi telah menangkap tiga tersangka terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang sempat menghebohkan publik. Ketiga tersangka yakni HY, LS, dan J ditangkap karena perannya menyebarkan kabar bohong tersebut di media sosial dan WhatsApp group.

Reporter: Nafiysul QodarSumber : Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP