Polisi tangkap 9 pengedar sabu & ekstasi di Denpasar
Merdeka.com - Sembilan orang pelaku peredaran narkoba di seputaran Kota Denpasar ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Dari para pelaku, polisi mendapatkan barang bukti total sebanyak 4,75 gram sabu dan 36 butir pil ekstasi senilai Rp 23 juta.
Kesembilan tersangka tersebut yakni; Komang Adi Anggara Surya Wiguna (20), I Putu Arinata (18), M Nasihul Uma (18), Wirawan (18), Astuti (37), Nur Ramdani (27), Hendrik Prayitno (25), M Arif (34), dan M Rofiki (24).
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengatakan, penangkapan sembilan orang tersangka berawal dari penangkapan Surya Wiguna, kemudian dilakukan pengembangan.
"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada yang melakukan peredaran sabu di daerah Ubung Denpasar. Kemudian, kita cari informasi alamat tempat tinggal dan ciri-ciri fisiknya dan berhasil kita tangkap lalu dikembangkan," ucapnya, Rabu (21/2).

Sembilan orang pengedar narkoba ©2018 Istimewa
Kronologi penangkapan berawal dari diciduknya Surya Wiguna ditangkap pada Minggu (28/2), di Jalan Katalia, Batur, Ubung, Denpasar Barat. Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dari tangan tersangka.
Kemudian tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang bernama ARI tidak diketahui keberadaannya dibeli seharga Rp 500 ribu. Pada hari itu juga polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni; Arinata dan Nasihul Uma di Jalan Nangka Selatan, Denpasar Timur, dengan barang bukti sembilan paket sabu yang dibeli Rp 6 juta.
Anggota Resnarkoba juga menangkap Wirawan di Jalan Tukad Petanu, Denpasar Selatan. Wirawan biasa mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu dan ekstasi, polisi mengamankan dua paket sabu dan 25 butir ekstasi saat dilakukan penggeledahan.
"Dia mengaku mendapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan tersangka diberikan upah sekali tempel Rp 50 ribu," jelas Purwanto.
Kemudian, seorang perempuan bernama Astuti bersama temannya Nur Ramdani ditangkap di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Tegas Nunggal, Kuta Selatan, Badung, dengan barang bukti dua klip sabu. Pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang yang dipangil Yudi dengan membeli Rp 500 ribu.
Hendrik juga diamankan di Jalan Srikandi, Gang Wibisana, Kuta Selatan, Badung. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu. Dua orang pengedar lainnya Arif dan Rofiki juga ditangkap di lokasi terpisah.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya