Polisi Tangkap 6 Orang Pengedar Sabu Di Kawasan Kampung Ambon Jakbar
Merdeka.com - Polisi telah menangkap enam orang jaringan sindikat pengedar narkoba yang beraksi di kawasan Kampung Ambon Cengkareng Jakarta Barat. Enam orang itu yakni R, TP, JS alias Ucok, A, DSK, dan SB yang ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda yakni sejak 30 Januari 2019 hingga Kamis 7 Februari 2019.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka R di dekat Pasar Timbul, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (30/1). Dari tangan R, polisi menyita sabu sebanyak sembilan paket kecil seberat 1,97 gram.
"Dikembangkan dengan mengarah ke Komplek Ambon dan diamankan bandar narkoba yang berinisial TP, dan ditemukan dua paket sabu seberat 0,33 gram," kata Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis (14/2).
Dari hasil pengembangan, polisi pun langsung menangkap JS alias Ucok yang berperan sebagai penyuplai barang haram berupa sabu ke TP.
"Tersangka JS kita tangkap pada Rabu 6 Februari 2019 malam," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, hasil penangkapan sebelumnya, mereka kembali menciduk A di kawasan Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu sebanyak lima paket dengan berat bruto 4,28 gram.
Tak berhenti di A saja, polisi kembali menangkap tersangka DSK yang merupakan bandar sabu di Kampung Ambon. Dari tangan DSK, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak empat paket kecil dengan berat bruto 0.90 gram, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu.
Meski sudah menangkap DSK yang merupakan bandar sabu di Kampung Ambon, polisi tak puas sampai situ saja. Lalu, pada Kamis (7/2) pihaknya telah menangkap satu tersangka lagi hasil operasinya yakni SB dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,24 gram
"Sampai saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut," tutup Antonius.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya