Polisi tangkap 4 orang penyelundup narkoba di laut Aceh
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menangkap empat orang penyelundup 30 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Empat orang berinisial ST alias TI, ED alias Fen, BD alias Udin dan MS alias Leh ditangkap di laut Aceh.
"Ini kasus narkoba pertama kali diungkap di laut, lokasinya 27 mil dari Peureulak, Aceh Timur," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (16/10).
Lebih lanjut Eko menjelaskan, kasus ini berawal dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (1/9). Semula timnya menangkap dua orang tersangka berinisial SD alias DIN dan AK alias ADEK dengan barang bukti sebanyak 134 paket sabu siap edar.
Kemudian pada Kamis (12/10) sekitar pukul 00.30 WIB, tim menemukan Kapal Motor Dua Saudara dan sebuah kapal nelayan yang diduga membawa barang haram tersebut. Polisi mencoba menghentikan kapal tersebut di sekitar perairan Ujung Laut, Selat Malaka, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
"Petugas lalu memeriksa seluruh bagian Kapal Motor Dua Saudara. Hasilnya ditemukan dua tas dan sebungkus plastik di bagian palka kapal yang berisi kristal putih," ujarnya.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan modus yang dilakukan oleh para tersangka. Mereka menyamarkan paket sabu tersebut dengan dikemas menggunakan plastik teh Cina berwarna kuning, diselotip dan dimasukkan ke dalam tas.
"Lalu paket tersebut diangkut dari Penang, Malaysia ke Aceh menggunakan kapal motor nelayan. Lalu dari Aceh, dibawa menggunakan mobil menuju Medan," ucapnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya