Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Terkait Penganiayaan di Depan Gedung DPR
Merdeka.com - Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap dua mahasiswa asal Papua terkait kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan di depan Gedung DPR, Jakarta. Keduanya berinisial RL dan K.
"Kemarin banyak yang menanyakan dua orang yang berhasil diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Ini terkait adanya kasus tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP dan pencurian dengan kekerasan di 365 KUHP. Pertama inisialnya RL dan kedua K," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/3).
Menurut Yusri dugaan pidana dilakukan mereka memang bukan baru-baru ini. Menurut keterangan terduga korban sekaligus pelapor peristiwa ini yang berinisial RP, insiden terhadapnya terjadi pada 20 Januari 2021 di depan gedung DPR RI.
"Kemudian dilaporkan itu (insiden pemukulan) Januari kemarin. Kemudian dilakukan penyelidikan berdasarkan adanya bukti video beredar, kemudian juga hasil visum terhadap korban," jelas Yusri
Yusri menambahkan, jumlah terduga pelaku dinyatakan ada tiga orang. Kendati, satu di antaranya masih dalam pengejaran. Terkait inisial terduga pelaku ketiga dan barang bukti, Yusri masih enggan merinci dengan alasan kepentingan penyidikan.
"Hasil pengembangan penyelidikan Krimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, karena kita masih melakukan pengejaran," dia menandasi.
Pembelaan Kuasa Hukum RL dan K
Terpisah, Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman, memprotes cara kepolisian mengamankan RL dan K. Menurutnya, dua kliennya tersebut diamankan tanpa prosedur yang valid.
"Saya ingin sampaikan di saat penangkapan itu dari pihak kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Seharusnya harus menjelaskan apa kesalahan seseorang itu mau ditangkap ya, secara kronologi harus jelas ya. Tapi ini tidak dilakukan," kata Michael saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.
Kendati Michael membenarkan bahwa RL dan K diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua lain yang berinisial RP. Namun, sebagai pengacara terduga pelaku, Michael enggan membeberkan kronoligi dan menyatakan bahwa itu adalah tugas kepolisian.
Meski begitu, menurut Michael, terduga korban bernisial RP dikenalnya sebagai menyebarkan berita atau poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua. Padahal kegiatan korban itu disebut bertentangan dengan apa yang tengah dilakukan kelompok Aliansi Mahasiswa Papua.
"Korban ini sering melakukan menyebarkan berita-berita atau poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua kepada media-media seakan-akan dia ini sebagai ketua aliansi mahasiswa Papua. Nah sehingga ada salah satu yang merasa tidak menyenangkan terhadap anggota mahasiswa Papua ini, sehingga mereka ini merasa dirugikan lah seperti itu," jelas Michael.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaMahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPolisi Kerahkan 2.304 Personel Kawal Demo Kepala Desa di Depan Gedung DPR
Personel keamanan nantinya akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung.
Baca Selengkapnya