Polisi Tangani 24 Kasus Pengaduan Pinjol Ilegal di Jateng yang Menjerat Banyak Korban
Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangani 24 kasus pengaduan masyarakat terkait penipuan pinjaman online. Polisi masih dalami pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan masyarakat hingga picu kerugian jutaan rupiah.
"Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Senin (23/8).
Dia menyebut seperti korban Afifah Muflihati (27) warga Kabupaten Semarang terjerat aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah. Dia awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun akibat salah urus, jika ditotal kerugiannya malah membengkak menjadi Rp 206,3 juta.
"Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng," ungkapnya.
Iqbal meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan pinjaman online (Pinjol) terlebih tawaran melalu SMS. Apabila ada pinjol yang menawarkan melalui SMS dipastikan ilegal. Dirinya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati.
"Jadi jika melalui aplikasi playstore ada baiknya di cek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat ada baiknya sebelum meminjam pinjol, calon debitur mempelajari terlebih cek dahulu legalitas perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan agar calon debitur tidak terjerat sistem yang merugikan.
"Sebelum melakukan transaksi sebaiknya calon debitur mengecek terlebih dahulu ke OJK," ujarnya.
Menurut Iqbal ciri-ciri pinjol ilegal antara lain pinjol tersebut berusaha mencari celah hukum dan menggunakan cara-cara tidak etis dalam hal penagihan.
Tidak jarang semua kontak telepon yang dipunyai korban tiba-tiba sudah dalam penguasaan pihak pinjol dan dihubungi saat penagihan.
Pihak Pinjol tidak ragu untuk memberitahukan bahwa saat ini yang bersangkutan (debitur) belum melunasi angsuran atau menunggak.
"Intinya debitur dalam penagihan dijatuhkan mentalnya secara sosial," imbuhnya.
Menurutnya, dalam peraturan OJK nomor 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pada pasal 19 disebutkan pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan layanan kepada konsumen maupun masyarakat melalui sarana komunikasi bersifat personal contohnya email, SMS, dan voicemail tanpa persetujuan konsumen.
"Fenomena pinjaman online dikenal dengan istilah Financial Technology (fintech) dan di Indonesia terdapat asosiasi yang membidangi asosiasi Fintecht pendanaan bersama Indonesia (AFPI)," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaAdapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPesanan songkok naik tiga kali lipat dibanding hari biasa.
Baca Selengkapnya