Polisi Tak Temukan Pelanggaran UU Kekarantinaan di Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
Merdeka.com - Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana di acara kerumunan artis Raffi Ahmad yang viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, aparat pemerintah kota, TNI dan Polri telah menyambangi rumah yang dijadikan tempat acara. Pemilik rumah Sean Gelael dan peserta yang hadir pun dimintai keterangan.
"Tiga pilar sudah berangkat langsung ke kediaman saudara SG sudah lihat langsung itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang. Semuanya orang terdekatnya. Kita sudah ambil keterangan semuanya," kata Yusri di Depok, Senin (18/1).
Dia mengatakan hasil klarifikasi, tidak ditemukan pelanggaran pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur persangkaan di pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang di situ," ujar dia.
Yusri juga menyampaikan, acara tersebut mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peserta yang hadir dibatasi dan diwajibkan menjalani swab antigen.
"Masuk dengan protokol kesehatan, ada sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen, isinya cuma 18 orang, orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," ucap dia.
Seperti diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, Raffi Ahmad berada dalam sebuah pesta bersama para pesohor lain. Peserta dalam acara tampak berkerumun dan tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Padahal Raffi Ahmad pada pagi harinya baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya