Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tak temukan bekas pengereman Fortuner maut di Daan Mogot

Polisi tak temukan bekas pengereman Fortuner maut di Daan Mogot Kecelakaan Fortuner di Daan Mogot. ©2016 merdeka.com/raynaldo ghifari

Merdeka.com - Tersangka kasus kecelakaan di Daan Mogot, Jakarta Barat, Riki Agung Prasetyo (24), mengklaim sempat melakukan pengereman sebelum terlibat kecelakaan. Namun, pengakuan itu dibantah oleh polisi.

"Tersangka mengaku sempat melihat kendaraan yang ada di depannya. Tapi ketika ingin mengerem, malah gas yang terinjak. Di jalan juga tidak ada bekas pengereman mobil. Kalau ada, mungkin bisa kita anggap ada usaha" ujar Kanit Laka Lantas Kanwil Polres Jakbar, Rahmat Dalizar di kantornya, Selasa (9/2).

Rahmat juga menambahkan bahwa sudah dilakukan tes urine untuk mengidentifikasi adanya konsumsi narkoba dan hasilnya negatif. Namun Rahmat menduga kuat Riki mengemudi dalam pengaruh alkohol.

Menurut Rahmat, Riki mengendarai mobil dengan kecepatan yang tidak wajar. "Untuk jalan Daan Mogot mengendarai mobil dengan kecepatan 90-100 km/jam sudah tidak wajar," kata Rahmat.

Seperti diketahui, sebuah mobil Fortuner terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang ditumpangi pasangan suami istri. Empat orang tewas dalam kecelakaan tersebut, dua dari pengendara motor dan dua lainnya merupakan penumpang Fortuner.

Polisi juga telah menetapkan Riki sebagai tersangka. Diduga, Riki mengemudikan kendaraannya di bawah pengaruh alkohol dengan kecepatan melebihi batas. Atas perbuatannya, Riki dijerat pasal berlapis yakni Pasal 283 dan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam tahun, serta denda maksimal Rp 1 juta.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP