Polisi Tak Penuhi Petunjuk, Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Tragedi Kanjuruhan
Merdeka.com - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan lagi berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim (P19) untuk kedua kalinya. Alasannya, jaksa menyebut masih banyak petunjuknya yang belum diperbaiki penyidik.
Pengembalian berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman. Dia mengatakan, setelah JPU menerima perbaikan dari penyidik, Senin (21/11) lalu, pihaknya meneliti berkas itu. Hasilnya banyak poin yang belum diperbaiki.
Mereka lalu berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim. "Bahwa setelah dilakukan penelitian kembali oleh JPU terhadap berkas perkara Tragedi Kanjuruhan tersangka AHL, SS, AH, WSP, BSA dan HM. Tim JPU pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022, mengundang tim penyidik untuk berkoordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan," jelas Fathur saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (2/12).
Setelah dilakukan koordinasi, JPU mengembalikan berkas perkara enam tersangka tragedi Kanjuruhan itu ke penyidik untuk diperbaiki lagi. "Jaksa Penuntut Umum menyerahkan (mengembalikan) berkas perkara ke penyidik," ucapnya
Fathur mengaku tak bisa mengungkapkan apa saja poin petunjuk jaksa yang belum diperbaiki penyidik. Sebab hal itu merupakan materi pokok perkara.
"Bahwa terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan (ke publik) karena masuk dalam materi perkara," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).
Berkas pertama atas nama tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaTim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaJenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui, ayah Ganjar, S Pamudji adalah seorang polisi berpangkat Letnan Satu.
Baca Selengkapnya