Polisi Tak Bisa Blokir Situs OnlyFans Karena Berada di Luar Negeri
Merdeka.com - Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi. Meski sudah ada tersangka, kepolisia mengaku tidak bisa bisa memblokir situs OnlyFans tersebut.
"Enggak bisa kan OnlyFans itu di luar negeri ya kan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3).
Dalam kesempatan yang sama, Auliansyah mengaku tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat Dea. Apalagi ada pihak yang mendukung pembuatan foto atau video berbau pornografi tersebut
"Tetap, apabila nanti kami temukan pasti akan kami lakukan penindakan. Karena kan ini memang dilarang, UU-nya ada. Sehingga memang tidak boleh ada hal-hal yang dilakukan seperti oleh saudari D tadi. Nah kemudian terkait dengan saudara D tadi, kami tentunya akan menambah tersangka nantinya," tegasnya.
"Karena di dalam UU tersebut juga pemeran lain atau yang mendukung itu bisa akan jadi tersangka. Kami akan memanggil temannya beliau, yang ada dalam video yang beredar. Nanti akan setelah akan kita periksa sebagai saksi, kalau memenuhi unsur pasalnya akan kita jadikan tersangka," sambungnya.
Dia menambahkan, belum menemukan situs lain yang digunakan oleh Dea untuk mencari keuntungan dengan cara memposting foto dan video syur.
"Iya, kalau platform lain dari yang bersangkutan belum ada kita temukan ya. Dari tersangka D ini belum ada kita temukan, yang pasti dia melakukan atau mendistribusikannya ini di onlyfans tadi," tutupnya.
Adapun modus Dea atas aktivitasnya yakni membuat sejumlah foto atau video asusila tanpa busana bersama seorang pria yang kemudian ia distribusikan ke situs onlyfans tersebut.
"Selanjutnya yang bersangkutan atau tersangka mendistribusikan foto-foto tersebut dan video asusila tersebut ke situs dengan nama situsnya adalah www.onlyfans.com, dengan akun risetgraisesaite milik tersangka dengan sadar dan sengaja mendapatkan uang dari website tersebut," jelasnya.
"Di mana pengguna website yang berlangganan harus membayar dengan sejumlah uang agar mengakses konten-konten yang diperoleh tersangka, itu yang mungkin bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya