Polisi tahan PNS dan 2 ABG yang cabuli siswi SMK
Merdeka.com - Tiga dari empat tersangka yang mencabuli siswi sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat telah ditahan. Ironisnya, Za salah satu pelaku adalah aparatur sipil negara (ANS) atau PNS.
Sementara Zu merupakan honorer di Dinas Pariwisata Kota Padang. Sementara dua pelaku lain K dan P masih bocah di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan polisi terkuak tersangka Za dan Zu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap NHR (15). Sementara tersangka K dan P terbukti melakukan percobaan hubungan badan.
Usai berbuat tak senonoh, Za memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. Semua dilakukan di bawah paksaan.
"Za mengancam korban dengan pisau," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Iptu Rozsa Rezki Febrian kepada merdeka.com, Rabu (7/2).
Setelah Za menjalankan aksinya kemudian korban diserahkan kepada Zu. Lalu K dan P diminta mengantar NHR pulang.
Namun di tengah jalan, dua bocah ini pun mencoba mencabuli NHR di tempat sepi.
"Jadi dalam kasus ini dua tersangka melakukan pelecehan seksual dan dua tersangka lagi percobaan hubungan badan," ulasnya.
Dijelaskannya, tersangka K dan P dijerat pasal 76E juncto pasal 82 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Berdasarkan pasal yang dikenakan kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun.
"Sedangkan untuk Za dan Zu dikenakan pasal 76D juncto pasal 81 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka juga dikenakan hukuman 15 tahun penjara" tegasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya