Polisi tahan PNS dan 2 ABG yang cabuli siswi SMK
Merdeka.com - Tiga dari empat tersangka yang mencabuli siswi sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat telah ditahan. Ironisnya, Za salah satu pelaku adalah aparatur sipil negara (ANS) atau PNS.
Sementara Zu merupakan honorer di Dinas Pariwisata Kota Padang. Sementara dua pelaku lain K dan P masih bocah di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan polisi terkuak tersangka Za dan Zu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap NHR (15). Sementara tersangka K dan P terbukti melakukan percobaan hubungan badan.
Usai berbuat tak senonoh, Za memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. Semua dilakukan di bawah paksaan.
"Za mengancam korban dengan pisau," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Iptu Rozsa Rezki Febrian kepada merdeka.com, Rabu (7/2).
Setelah Za menjalankan aksinya kemudian korban diserahkan kepada Zu. Lalu K dan P diminta mengantar NHR pulang.
Namun di tengah jalan, dua bocah ini pun mencoba mencabuli NHR di tempat sepi.
"Jadi dalam kasus ini dua tersangka melakukan pelecehan seksual dan dua tersangka lagi percobaan hubungan badan," ulasnya.
Dijelaskannya, tersangka K dan P dijerat pasal 76E juncto pasal 82 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Berdasarkan pasal yang dikenakan kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun.
"Sedangkan untuk Za dan Zu dikenakan pasal 76D juncto pasal 81 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka juga dikenakan hukuman 15 tahun penjara" tegasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPolisi Sudah Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP
Belasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaIni Isi Rekomendasi Satgas PPKS UI Soal Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
satgas melakukan investigas dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaKorban Pelecehan Seksual Rektor UP Jalani Pemeriksaan Forensik di RS Polri Hari Ini
Setelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca SelengkapnyaApa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP? Ini Kata Polisi
Rektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Pidanakan Keluarga yang Sembunyikan Buronan Pemerkosa dan Penyekap Siswi SMP
Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca Selengkapnya