Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tahan Pengemudi BMW Todongkan Pistol di Jakarta Pusat

Polisi Tahan Pengemudi BMW Todongkan Pistol di Jakarta Pusat Pelaku penodong senjata api di Jalan Alaydrus. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polres Jakarta Pusat resmi menahan Andy Wibowo tersangka penodongan di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat. Hal itu dibenarkan oleh Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian.

"Iya benar sudah ditahan," ujar Arie saat dihubungi, Sabtu (15/6).

Polisi menetapkan Andy sebagai tersangka dengan pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.

Ancaman hukumannya kepemilikan senjata adalah 12 tahun penjara, dan 1 tahun untuk pidana perbuatan tidak menyenangkan. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

"Iya (20 hari) sesuai prosedur," kata Arie.

Sebelumnya, Andy Wibowo diamankan polisi lantaran melakukan penodongan dengan pistol di Jalan Alaydrus, Gambir Jakarta Pusat pada Jumat (14/6) pagi. Pengemudi BMW hitam itu emosi karena pengemudi mobil Panther tidak memberikan jalan. Padahal, jalur yang diambilnya melawan arus. Andy ditangkap pada Sabtu (15/6) dini hari.

Andy merupakan Direktur PT Vektor perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan UPS. Pistol yang dia bawa berjenis Walther kaliber 32. Polisi masih mengecek asal usul senjata api itu di Wasendak Polda Metro Jaya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP