Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tahan Mobil Milik Rachel Vennya Imbas Ganti Warna Sembarangan

Polisi Tahan Mobil Milik Rachel Vennya Imbas Ganti Warna Sembarangan Rachel Vennya diperiksa Polda Metro Jaya. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang kepada selebgram Rachel Vennya atas ulah mengubah warna mobil secara sembarangan. Kendaraan yang dimaksud adalah Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 139 RFS.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, hasil penyelidikan menyatakan Rachel melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Argo menyebut ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Atas kesalahan saudari RV dikenakan sanksi tilang," ucap dia.

Argo mengatakan, Rachel Vennya telah membayar denda sebesar Rp500 ribu. Namun, kendaraan belum bisa diambil. Argo mengatakan, merujuk pada peraturan yang ada harus menunggu 14 hari lamanya.

"Iya (denda sudah dibayar) Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu tadi. Setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," ujar dia.

Selain menahan kendaraan Toyota Vellfire, Argo menerangkan, ia juga sempat menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK atau BKPB.

"Cuma kemarin karena yang kita usut adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai maka yang kita tahan adalah kendaraan," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP