Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tahan Anita Kolopaking Agar Tak Melarikan Diri

Polisi Tahan Anita Kolopaking Agar Tak Melarikan Diri Anita Kolopaking-Jaksa Pinangki. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Setelah menjalani pemeriksaan, Pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari mulai dari Sabtu, 8 Agustus 2020. Polri menilai penahanan dilakukan agar Anita tak melarikan diri.

"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setyono di Jakarta, Sabtu, (8/8).

Selain itu, Polisi mengkhawatirkan apabila yang bersangkutan turut menghilangkan barang bukti dalam upaya membongkar kasus pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra yang juga melibatkan Brigjen Prasetyo.

"Supaya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya tindak pidana dan tentu agar tak menghilangkan barang bukti," tutur Awi.

Dari hasil pemeriksaan Anita, Awi mengatakan bahwa polisi tidak menutup kemungkinan Djoko Tjandra akan turut diperiksa terkait surat jalan yang kemudian disesuaikan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Tidak menutup kemungkinan karena memang ini kan semuanya kan terkait. Tadi kita sampaikan Djoko Tjandra kepentingannya masuk ke Indoensia membuat KTP, paspor, mencabut red notice segala itu kan perlu proses untuk masuk ke Indonesia," jelasnya.

Anita Ditahan di Rutan Salemba

Diketahui bahwa, Sejak Jumat (8/8) siang, Anita menjalani pemeriksaan dan dicecar puluhan pertanyaan. Penyidik mendalami keterlibatan Anita terkait kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra yang dibuat oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan pertanyaan," kata Awi.

Setelah diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap Anita. Penyidik hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut dan mencari kemungkinan terdapat tersangka lain.

"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Awi

Sebelumnya, Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, turut terlibat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Baik Anita maupun Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sementara Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Pengerahan Anjing Pelacak K9 di TPS 033 Bojong Koneng, Tempat Prabowo Mencoblos

FOTO: Momen Pengerahan Anjing Pelacak K9 di TPS 033 Bojong Koneng, Tempat Prabowo Mencoblos

Petugas kepolisian mengerahkan anjing polisi K9 di TPS 033, Bojong Koneng.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa

Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa

Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Buntut Pantun Sindir Jokowi, Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi

Buntut Pantun Sindir Jokowi, Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi

Butet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya