Polisi tahan 8 tersangka pembakar anggota TNI
Merdeka.com - Polisi telah melakukan penahanan terhadap delapan orang pembakar anggota TNI, Praka Ruspaini. Delapan pelaku ini telah ditahan sejak 8 Februari lalu.
"Pelaku inisial Ar, AM, F, MUH, H, RAH, MF dan HS. Ancaman hukuman bervariasi dikenakan penyidik pasal 340 jo 338, 351 jo 55 dan 56 keterkaitan pembunuhan pengeroyokan dan penganiayaan," kata Kombes Pol Agus Rianto di kantornya, Jakarta, Senin (18/2).
Polisi mengatakan penyidikan kasus ini diambil alih Polda Kalimantan Selatan. "Kasus ini sudah diambil alih dari Polres, berikut juga motif. Kejadian ini diawali oleh perselisihan masyarakat berkaitan dengan satu kelompok masyarakat melakukan penyegelan rumah, kelompok lain merasa tidak terima," lanjutnya.
Sebelumnya, Praka Ruspiani diduga melakukan penyegelan terhadap rumah warga pada (2/2) lalu. Kemudian warga dari lima desa pun mengepung Praka dan sejumlah temannya. Praka yang tidak berhasil melarikan diri kemudian dibakar hidup-hidup. Dia tewas dengan luka bakar di seluruh tubuhnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPolisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca Selengkapnya