Polisi Surati Imigrasi Minta Veronica Koman Dicekal dan Paspor Dicabut
Merdeka.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan perkembangan penyidikan terkait Papua yang menjerat Veronica Koman. Ia menyebut, penyidik telah mengirimkan surat pada Keimigrasian untuk melakukan pencekalan dan pencabutan paspor milik Veronica Koman.
Menurut Luki, terkait dengan penyidikan tersangka Veronica, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi 3 orang dan saksi ahli. Tidak hanya itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
"Tim kami sudah ada di sana. Tim kami juga sudah bekerja sama dengan Tipidter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," kata Luki, Sabtu (7/9).
Ia menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan pihaknya juga telah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor.
"Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman Leo," tandasnya.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca Selengkapnya