Polisi sulit untuk sita restoran bos First Travel di London
Merdeka.com - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan penyitaan terhadap salah satu aset milik PT First Karya Anugrah Wisata (First Travel) di London Inggris. Aset yang berada di London itu berupa Restoran Nusa Dua.
"Rumah makan di London itu adalah konsorsium, dimiliki beberapa orang," kata Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8).
Rikwanto menjelaskan pasangan ini membeli saham restoran miliaran rupiah. Namun, mereka bukan pemilik tunggal. Ada pemilik lain.
"Tersangka beli saham belasan miliar sebagai salah satu pemilik, jadi nggak bisa disita langsung," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, sempat mengungkapkan bahwa restoran tersebut dibeli dengan harga 700 ribu poundsterling atau sekitar Rp 12 miliar.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya