Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi serahkan kontraktor pembunuh Kopda Dadi ke Kejari Pekanbaru

Polisi serahkan kontraktor pembunuh Kopda Dadi ke Kejari Pekanbaru Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan tersangka Caca Gurning dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota TNI dari satuan Komando Strategis Angkatan Darat, Kopda Dadi Santoso, dari Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (27/7).

Kemudian kontraktor ternama di Riau itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat, Caca Gurning akan disidang.‎

Proses tahap II tersebut selama satu jam, dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Caca Gurning yang saat itu mengenakan baju kaos warna merah menuju ruang Jaksa Fungsional untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, di luar pemeriksaan administrasi dan barang buktinya. Usai diperiksa, Caca digiring menuju mobil tahanan Kejari Pekanbaru untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, membenarkan terkait penahanan anak mendiang Halomoan Gurning tersebut.

"Ya benar, kita lakukan penahanan terhadap tersangka CG (Caca Gurning)," ungkap Adi Kadir saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam waktu dekat, kata Adi Kadir, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan. "Tidak lama lagi, CG akan disidang," tegasnya.

Dalam kasus ini, juga terdapat nama Andi Firmansyah Harianja sebagai pesakitan. Di mana, Andi yang merupakan anak uah' Caca Gurning sudah dihadirkan di persidangan dan dinyatakan bersalah dengan vonis 12 tahun penjara. Putusan hakim terhadap perkara Andi pun turut dijadikan barang bukti Penyidik yang dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.

Selain perkara ini, Caca Gurning juga pernah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Achmad Syah. Hasilnya, Caca divonis bersalah dan dihukum selama 1,5 tahun penjara. Namun saat hendak dieksekusi, Caca memilih kabur dan ditetapkan sebagai buronan, hingga akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (3/6) lalu.

Terkait eksekusi ini, Adi Kadir menyebut hal tersebut akan dilakukan setelah Caca menjalani persidangan dalam kasus pembunuhan Kopda Dadi Santoso. Setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, Caca akan dieksekusi guna menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya.

"Kita fokuskan dulu menyelesaikan perkara ini (pembunuhan Kopda Dadi). Setelah inkrah, baru kita eksekusi dia (Caca Gurning)," pungkas Adi Kadir.

Untuk diketahui, Caca Gurning diringkus Polresta Pekanbaru atas kasus dugaan pembunuhan seorang petugas Satuan Tugas Kesehatan dalam operasi penanggulangan kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2015.

Korban merupakan anggota Kostrad, Kopda Dadi Santoso. Ia ditabrak tersangka Andi Firmansyah Harianja. Saat itu tersangka bersama Caca di dalam mobil Kijang LGX, awal Mei 2015.

Penabrakan tersebut diinisiasi oleh Caca Gurning. Ini merupakan fakta persidangan yang terungkap dalam perkara yang melilit Andi Firmansyah sebagai terdakwa.

Terdakwa Andi mengaku jika dia diperintahkan oleh Caca Gurning untuk menabrak Kopda Dadi. Penabrakan tersebut terjadi berulang kali, sehingga menyebabkan tubuh korban hancur.

Atas perbuatannya, Caca Gurning dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 338, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Ancamannya hukuman mati," pungkas Adi Kadir. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP