Polisi selidiki kelalaian pengelola Transjakarta tabrakan di Mampang
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal menegaskan pihaknya akan terus memeriksa sopir bus Transjakarta dan beberapa saksi mata lainnya, terkait tabrakan yang terjadi di depan SPBU Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (22/6), pagi tadi.
Jika pihak kepolisian menemukan alat bukti lainnya yang menunjukkan pembiaran perawatan, maka penelusuran akan diperluas sampai ke pihak pengelola bus tersebut.
"Kita akan lakukan penyelidikan. Apabila mengarah ke sana (kelalaian perawatan bus) kita akan telusuri. Kelalaian, apakah ada pidananya," kata M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).
Pihak kepolisian, lanjut Iqbal, akan terus bekerja mengumpulkan beberapa alat bukti dari berbagai saksi dengan melakukan koordinasi dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.
"Termasuk teknisi dan pengelola bus Transjakarta tersebut, kita lakukan penyelidikan, nanti pihak Ditlantas akan berkoordinasi dengan Dirkrimum bila ada temuan alat bukti yang ditemukan ada pembiaran. Ada hal-hal yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan jika tidak menutup kemungkinan jika nantinya ditemukan bukti yang kuat, maka bisa dikenakan pasal lain selain undang-undang lalu lintas.
"Jika alat bukti itu bisa kita buktikan, bisa ke pasal yang disangkakan," kata Iqbal.
Diketahui, polisi telah menetapkan sopir bus Transjakarta, Undang Kurniawan (26) sebagai tersangka kecelakaan di Mampang, Jakarta Selatan. Polisi hingga kini masih memeriksa Undang.
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polda Metro Jaya AKP Samakun di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, bus Transjakarta menabrak delapan pengendara sepeda motor dan tiga unit mobil di Mampang, Jakarta Selatan, pagi tadi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan bekas jejak rem di jalanan.
"Tidak ada bekas rem dan diduga sementara remnya blong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).
Pengemudi pun dijerat dengan Pasal 310 UU 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Pengemudi kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka berat. Ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta," katanya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya