Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Segera Periksa Doddy Sudrajat Ayah Vanesa Angel

Polisi Segera Periksa Doddy Sudrajat Ayah Vanesa Angel Ayah Vanessa Angel Doddy Sudrajat. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya segera melayangkan panggilan terhadap ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat. Dia akan dimintai keterangan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini ditindaklanjuti setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari seorang pria bernama Rofi'i. "Tentunya dalam waktu dekat tentunya akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/12).

Zulpan mengatakan, laporan dari Rofi'i telah diterima Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik sedang mempelajari laporan tersebut.

"Iya sudah ada laporan terhadap sodara Doddy Sudarajat dari Rofi'i terkait dengan pencemaran nama baik dan UU ITE," tandas dia.

Laporan terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, Rofi'i menerangkan, pencemaran nama baik berawal dari rekaman video di sebuah toko ponsel. Rofi'i mengakui membuat video menyinggung perilaku Doddy Sudrajat.

"Saya bikin videonya untuk Pak Doddy yang terhormat jika anda mengurungkan niat membongkar makam almarhumah Vanessa, saya maunya kalau anda menghentikan rencana pembongkaran makam maka saya akan berikan Samsung Fold 3. Itu serius," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12).

Rofi'i mengatakan, rekaman video disalahartikan. Doddy mengunggah ulang di akun media sosial instagram dan direspons dengan kata-kata tak mengenakkan hati.

"Jangankan handphone, pabrik Samsungnya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i.

Atas perbuatannya, Doddy Sudrajat dilaporkan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP