Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sebut Pengusaha yang Disekap di Depok Dituduh Gelapkan Rp73 Miliar

Polisi Sebut Pengusaha yang Disekap di Depok Dituduh Gelapkan Rp73 Miliar Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. ©nur fauziah

Merdeka.com - Polres Depok masih mendalami kasus dugaan penyekapan yang menimpa pengusaha asal Depok, AH dan istrinya I. Berdasarkan penyelidikan awal, kasus itu dipicu penggelapan uang Rp73 miliar yang dituduhkan kepada korban.

"Sekitar Rp 73M. Tapi kita kan masih bisa membuktikan hal itu karena kita yang tangani itu kasus penyekapannya, bukan penggelapannya. Penggelapan TKP bukan di Depok," kata Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (31/8).

Yogen mengaku tidak mengetahui detil dugaan penggelapan uang itu. Namun secara garis besar, korban diberikan uang itu untuk menjalankan sebuah proyek. "Kita tidak fokus ke sana (penggelapan). Tapi intinya korban diberikan uang untuk proyeklah, tapi saya tidak mendalami ke sana, karena kita penyekapannya," tegasnya.

Korban AH merupakan pengusaha asal Depok. Dia diajak bergabung dalam sebuah perusahaan yang disinyalir bergerak dalam bidang alutsista.

"Kayak pengadaan alutsista, kita tidak mendalam ke sana. Dia diajak di perusahaan itu, dalam waktu satu bulan kemudian menggelapkan uang perusahaan," bebernya.

AH diduga disekap dalam sebuah kamar hotel sejak Rabu (25/8) hingga Jumat (27/8). Dia disekap bersama istrinya I. Selama dalam kamar hotel, mereka tidak mengalami kekerasan.

"Nggak ada, hanya diancam tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset bisa disita semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan," tambahnya.

Korban dan istrinya dipantau tujuh orang dari dua kamar lain di hotel itu. Namun ketika polisi datang ke lokasi, mereka hanya menemukan dua teknisi perusahaan.

"Ada tujuh orang tapi yang kita amankan saat itu ada dua orang. Masih kita dalami dahulu, karena korban sendiri tidak mengetahui nama-namanya," kata Yogen.

AH dan istrinya berhasil menyelamatkan diri pada Jumat ketika terjadi perdebatan. Keduanya lari dari kamar ke arah lobi hotel dan meminta tolong keamanan hotel. "Korban yang melapor ke polres dan kami melakukan tindak lanjut untuk melakukan pengamanan," ucapnya.

Saat ini kedua pelaku yang diduga menyekap korban sudah diamankan. Mereka adalah M dan I. "Dijerat Pasal 333 (KUHP) ancaman delapan tahun," pungkas Yogen.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP