Polisi sebut kasus sayembara tangkap Ahok tak bisa diproses
Merdeka.com - Aliansi Masyarakat Cinta Damai Jakarta dan Jaringan Advokat Republik Indonesia melaporkan seorang pria yang membuat sayembara penangkap terhadap cagub DKI nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama, diganjar Rp 1 miliar. Sebabnya, ucapan pria itu dalam sebuah berbau SARA.
Kabid Humas Mapolda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan bentuk sayembara itu hanya delik materil bukan perbuatan.
"Terkait kasus yang beberapa waktu lalu itu yang bayar Rp 1 miliar itu, atas keputusan MK beberapa waktu lalu. Delik ini menjadi delik materil, pengancaman kaya gini masuk delik materil," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11).
Artinya, selama perbuatan belum terjadi maka laporan terkait kasus ini tidak bisa diproses. "Maksudnya harus perbuatannya terjadi. Kalau perbuatannya tidak terjadi ya kita tidak bisa tuntut. Katanya kan mau menggal tapi ini kan belum terjadi," sambungnya.
"Sementara kan delik materilnya si bapak-bapak itu belum ada," jelas Awi.
Dalam kesempatan yang sama, dia pastikan semua cagub-cawagub akan tetap dikawal sampai proses pilkada serentak.
"Tetap kita ada pengawalan, kita tetap jaga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan" pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya