Polisi Sarankan Mahasiswi UNJ Korban Pelecehan Segera buat Laporan
Merdeka.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali terjadi. Kali ini, belasan mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengaku dilecehkan oleh seorang dosen berinisial DA dari Fakultas Teknik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyarankan kepada para korban pelecehan seksual membuat laporan polisi.
"Tolong diimbau, kalau ada yang jadi korban laporkan saja nanti kita usut," kata Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (18/12).
Zulpan memastikan menindaklanjuti seandainya sudah ada laporan terkait hal tersebut. Nantinya, pihak korban akan dimintai keterangan.
Zulpan mengatakan, sejauh ini belum ada laporan terkait kasus tersebut.
"Belum ada laporannya, atau tidak ada laporannya," katanya.
Terpisah, pihak kampus UNJ mengklaim telah melakukan investigasi secara internal.
Kepala Divisi Media Humas Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Syaifudin menyebut DA dimintai klarifikasi oleh pihak fakultas pada 8 Desember 2021 lalu. Kemudian sehari setelahnya dosen yang berusia 50-an tahun ini dipanggil oleh para pimpinan UNJ.
"Yang tanggal 9 dipanggil DA di hadapan semua pimpinan UNJ, termasuk Dekan FT (Fakultas Teknik)" katanya.
Dari hasil investigasi sementara, Syaifudin menyampaikan bahwa antara DA dan korban sejauh ini kasus yang terjadi adalah bentuk sexting.
Syaifudin mengatakan sejauh ini belum didapat dari keterangan para korban kalau DA melakukan kekerasan seksual secara fisik.
"Jadi dari keterangan korban baru diketahui sexting saja," katanya.
Namun Syaifudin enggan membeberkan lebih detail mengenai hasil investigasi apakah DA mengakui perbuatannya atau tidak.
"Untuk ini mohon maaf saya tidak bisa jawab ya. Nanti biar pihak Satgas PPKS UNJ yang membuat pernyataan resminya. Nanti pasti akan diinfokan di medsos UNJ," tuturnya
Sebelumnya, DA dituduh melakukan pelecehan seksual kepada belasan mahasiswinya. Pelecehan itu dalam bentuk ajakan tidur bareng dan oral seks yang dikirimkan lewat pesan singkat.
Kini kasus ini tengah didalami pihak UNJ. Pihak kampus mengaku tak segan mempidanakan DA jika tindakan yang bersangkutan memenuhi unsur pidana.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaSatu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak
Korban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaKorban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor
Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaSudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca Selengkapnya