Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sarankan Mahasiswi UNJ Korban Pelecehan Segera buat Laporan

Polisi Sarankan Mahasiswi UNJ Korban Pelecehan Segera buat Laporan ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali terjadi. Kali ini, belasan mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengaku dilecehkan oleh seorang dosen berinisial DA dari Fakultas Teknik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyarankan kepada para korban pelecehan seksual membuat laporan polisi.

"Tolong diimbau, kalau ada yang jadi korban laporkan saja nanti kita usut," kata Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (18/12).

Zulpan memastikan menindaklanjuti seandainya sudah ada laporan terkait hal tersebut. Nantinya, pihak korban akan dimintai keterangan.

Zulpan mengatakan, sejauh ini belum ada laporan terkait kasus tersebut.

"Belum ada laporannya, atau tidak ada laporannya," katanya.

Terpisah, pihak kampus UNJ mengklaim telah melakukan investigasi secara internal.

Kepala Divisi Media Humas Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Syaifudin menyebut DA dimintai klarifikasi oleh pihak fakultas pada 8 Desember 2021 lalu. Kemudian sehari setelahnya dosen yang berusia 50-an tahun ini dipanggil oleh para pimpinan UNJ.

"Yang tanggal 9 dipanggil DA di hadapan semua pimpinan UNJ, termasuk Dekan FT (Fakultas Teknik)" katanya.

Dari hasil investigasi sementara, Syaifudin menyampaikan bahwa antara DA dan korban sejauh ini kasus yang terjadi adalah bentuk sexting.

Syaifudin mengatakan sejauh ini belum didapat dari keterangan para korban kalau DA melakukan kekerasan seksual secara fisik.

"Jadi dari keterangan korban baru diketahui sexting saja," katanya.

Namun Syaifudin enggan membeberkan lebih detail mengenai hasil investigasi apakah DA mengakui perbuatannya atau tidak.

"Untuk ini mohon maaf saya tidak bisa jawab ya. Nanti biar pihak Satgas PPKS UNJ yang membuat pernyataan resminya. Nanti pasti akan diinfokan di medsos UNJ," tuturnya

Sebelumnya, DA dituduh melakukan pelecehan seksual kepada belasan mahasiswinya. Pelecehan itu dalam bentuk ajakan tidur bareng dan oral seks yang dikirimkan lewat pesan singkat.

Kini kasus ini tengah didalami pihak UNJ. Pihak kampus mengaku tak segan mempidanakan DA jika tindakan yang bersangkutan memenuhi unsur pidana.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak

Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak

Korban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel

Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel

Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor

Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor

Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban

Baca Selengkapnya
Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.

Baca Selengkapnya