Polisi ringkus pengedar uang palsu senilai Rp 20 juta
Merdeka.com - Petugas Polsek Babakan Ciparay Bandung meringkus Muzaki dan Rudayat, dua tersangka pengedar uang palsu (upal) yang biasa beraksi di wilayah Bandung Raya. Total uang yang sudah diedarkan mencapai Rp 20 juta.
Upal itu dibuat tersangka dengan pecahan Rp 5.000, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Menurut Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Harli Hardiaman dua tersangka ini membagi peran masing-masing. Muzaki bertugas mengedit dan mencetak uang palsu, sedangkan Rudayat pemberi modal sekaligus pengedar.
"Enam bulan sudah mereka beraksi mengedarkan uang palsu ini," katanya di Mapolsek Babakan Ciparay, Selasa (29/10).
Sasaran tersangka yakni perorangan. Uang palsu itu mereka sebar dengan cara menjual dengan harga yang lebih murah.
Dia menambahkan, terungkapnya kasus ini berkat laporan warga yang menemukan adanya temuan sablonan uang palsu di Jalan Madesa Kelurahan Kopo Kecamatan Bojongloa Kaler Bandung. Dari situ, pihaknya menindaklanjuti dan menangkap Muzaki. Tak lama kemudian Rudayat diamankan juga.
Masih ada Rio, pemesan uang palsu dari Rudayat yang masih diburu polisi. "Rio masih dalam DPO kita," terangnya.
Dua tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Babakan Ciparay. Keduanya dijerat pasal 244 KUH Pidana tentang Pemalsuan Uang. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," paparnya.
Sementara itu, Rudayat mengaku telah membuat uang palsu sebanyak Rp 30 juta. Biasanya ia menjual ke perorangan dengan harga yang jauh lebih murah. "Kalau nominal Rp 1 juta saya jual Rp 500 ribu," terang Rudayat yang kesehariannya menjual barang antik. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya