Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ringkus maling 7 unit solar cell milik Pertamina di Kukar

Polisi ringkus maling 7 unit solar cell milik Pertamina di Kukar Polisi ringkus maling aset Pertamina. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Misnan (31), warga Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dibekuk tim jatanras gabungan Polsek Anggana dan Polsek Muara Badak. Dia diduga mencuri solar cell, aset PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) di Kutai Kartanegara. Misnan, kini meringkuk di penjara.

Misnan yang kesehariannya sebagai petani itu ditangkap di rumahnya, Senin (15/10) malam lalu. Tidak ada perlawanan saat dia dibekuk polisi hingga digelandang ke Polsek Muara Badak.

"Yang menangkap, dari tim Reskrim Polsek Muara Badak dan Polsek Anggana," kata Kasubbag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, Rabu (17/10).

Dari interogasi, kasus pencurian baterai dan solar cell milik PT PHSS itu, terjadi dua hari sebelumnya, Sabtu (13/10), di sumur-sumur gas di Nilam 55, di desa Saliki, di Muara Badak. "Lokasinya itu, sesuai dengan laporan kehilangan solar cell yang diterima di Polsek Muara Badak," ujar Suyono.

Tim Reskrim Polsek Muara Badak, melakukan olah TKP. Dalam penyelidikannya, akhirnya menemukan titik terang, adanya warga Anggana, yang menawarkan penjualan barang berupa Solar Cell. Barang itu, diduga hasil curian.

Warga yang menjual solar cell itu, diketahui adalah Misnan. "Jadi, tim Polsek Muara Badak dan Polsek Anggana berhasil menangkap pelaku. Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga hasil curian," sebut Suyono.

Barang bukti yang disita seperti 7 unit solar cell, 4 baterai, motor, serta peralatan kunci yang diduga digunakan untuk mempreteli solar cell dan baterai. "Semua barang bukti, dan tersangka, ada di Polsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Informasi dari Polsek, kasus itu sedang dikembangkan lagi," tutup Suyono.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP