Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ringkus komplotan pencuri spesialis minimarket di Bekasi

Polisi ringkus komplotan pencuri spesialis minimarket di Bekasi Pencuri spesialis brankas minimarket. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Reskrim Polsek Bekasi Kota, meringkus empat pelaku pencurian spesialis minimarket di Jalan Bintara Permai RT 01 RW 01, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (5/4) malam.

Kapolsek Bekasi Kota, AKP Suwolo Seto mengatakan, empat tersangka di antaranya Sardi (44), Purwanto (38), Nur Salim (47) dan Didin (30). Mereka ditangkap ketika hendak membobol sebuah minimarket yang sudah tutup.

"Penangkapan terhadap pelaku ketika petugas mencurigai mobil yang digunakan pelaku selalu bolak-balik," kata Suwolo, Rabu (6/4).

Karena itu, petugas lalu mengadang mobil tersebut di tengah jalan. Ternyata pengemudi berusaha menghindar dan ingin melarikan diri. Petugas dengan sigap kemudian menghentikannya dan meminta penumpang turun.

"Ketika digeledah, petugas mendapati sebuah gunting besar khusus pemotong besi, dua linggis, lima kotak susu bubuk, satu karung beras, dan tujuh alat kosmetik," katanya.

Barang-barang tersebut merupakan hasil curian di sebuah minimarket Jalan Bintara Permai RT 01 RW 09, Kelurahan Bintarajaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu, 23 Maret 2016 lalu.

"Mereka mengambil uang tunai Rp 18 juta dari brankas dan barang dagangan. Total kerugian minimarket itu mencapai Rp 54 juta," ujar Seto.

Kepada penyidik, para tersangka mengakui perbuatannya. Adapun, modus yang dipakai ialah tiga pelaku merusak gembok, dan memotong rantai, sedangkan satu pelaku bersiaga di dalam mobil mengawasi situasi. Setelah berhasil masuk, pelaku menyasar brankas, dan barang dagangan seperti rokok, susu, dan kosmetik.

Salah satu pelaku, Purwanto mengaku uang hasil kejahatan itu telah mereka habiskan untuk bersenang-senang dan kebutuhan sehari-hari. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saya hanya kerja serabutan, tidak cukup gajinya buat kebutuhan sehari-hari," kata warga asal Banda Aceh ini.

Akibat perbuatannya, pera tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun, ancaman penjaranya selama lima tahun.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP