Polisi Ringkus Gembong Jambret di Bandar Lampung
Merdeka.com - Tim Tekab 308 Polda Lampung telah meringkus gembong jambret yang telah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terduga pelaku berinisial MF alias Tuyul bin Alfian (21) yang ditangkap di kawasan Mangga Dua, Jakarta ini telah beraksi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan, warga Kabupaten Pesawaran, Kecamatan Teluk Pandan ini diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan meninggalnya Susiwati (75) di Pasar Tugu Bandar Lampung pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.
"Tersangka diamankan berdasarkan nomor laporan Polisi : LP/620/VIII/2021/LPG/RESTA BALAM/SEK. KDT 30 AGUSTUS 2021," katanya kepada wartawan, Kamis (7/10).
Ia menjelaskan, MF masuk dalam DPO berdasarkan keterangan terduga pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap yakni AN. Karena, saat itu dirinya sempat melarikan diri saat ingin ditangkap.
"Setelah itu Dir Reskrimum Polda Lampung menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Setelah masuk dalam DPO, pada 4 Oktober 2021, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan MF yang berada di daerah Mangga Dua, Jakarta.
"Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam, satu unit Fering samping sepeda motor Yamaha R15, satu buah Jeans warna biru, satu buah jaket warna biru dan sepasang sendal warna hitam," jelasnya.
Namun, saat ingin ditangkap oleh petugas. Ternyata MF sempat melakukan perlawanan. "Karena melakukan perlawanan, pelaku kita hadiahi timah panas," ucapnya.
Setelah itu, MF langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan interogasi lanjutan. Lalu, berdasarkan keterangannya. Dirinya mengaku sudah melakukan aksinya itu di 31 tempat yang berbeda di Bandar Lampung.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya