Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi di Karanganyar
Merdeka.com - Satreskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah mengamankan 2 orang tersangka kasus penjualan pupuk bersubsidi tak berizin. Kedua tersangka berinisial MY (39), warga Popongan, Tasikmadu, Karanganyar dan KY (43) asal Kabupaten Wonogiri.
Kanit Krimsus Polres Karanganyar, Iptu Herawan Prasetyo Budi mengatakan, pembongkaran kasus tersebut berkat adanya laporan dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan setempat. Informasi yang diterima Sabtu, 19 Desember lalu itu terkait adanya penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pengecer resmi.
“Ada salah satu toko pertanian berinisial TM di Popongan yang menjadi pengecer. Mereka tidak ditunjuk oleh distributor resmi,” katanya, Selasa (26/1).
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap MY (penanggung jawab toko), dengan berpura-pura menjadi pembeli. Pupuk Urea untuk rakyat tersebut dijual Rp185 ribu per sak atau 50 kilogram. Petugas juga mendapatkan nota pembelian yang selanjutnya dijadikan barang bukti.
“Penyidik kami menunjukkan surat tugas dan kemudian meminta MY menunjukkan gudang penyimpanan pupuk maupun asal usul pupuk,” ujarnya.
Usai ditunjukkan ternyata pupuk lainnya disimpan di sebuah kamar kosong. Berdasarkan pendataan ada 10 sak pupuk Urea lainnya serta 2 sak pupuk Phonska 50 kilogram yang juga bertuliskan bersubsidi pemerintah.
“Berdasarkan pengembangan, kami melakukan penyelidikan hingga ke Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Menurut keterangan tersangka KY, pupuk tersebut didapatkan dari KPL (Kios Pupuk Lengkap) di Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya kami lakukan gelar perkara dan ditingkatkan pada penyidikan,” terangnya.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 lembar nota penjualan pupuk tertanggal 20 Desember 2020, uang senilai Rp 185 ribu, 11 sak pupuk Urea berukuran 50 kg serta 2 sak pupuk Phonska berukuran 50 kg.
“Mereka kita jerat dengan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu,” pungkas dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAnggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Ini Sederet Manfaat Dirasakan Petani
Dengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Minta Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah, Dirut Pupuk Indonesia Respons Begini
Perusahaan berkomitmen memenuhi tambahan ketersediaan pupuk subsidi untuk para petani.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca Selengkapnya