Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi di Karanganyar

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi di Karanganyar Pupuk Bersubsidi Dijual Bebas di Karanganyar. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Satreskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah mengamankan 2 orang tersangka kasus penjualan pupuk bersubsidi tak berizin. Kedua tersangka berinisial MY (39), warga Popongan, Tasikmadu, Karanganyar dan KY (43) asal Kabupaten Wonogiri.

Kanit Krimsus Polres Karanganyar, Iptu Herawan Prasetyo Budi mengatakan, pembongkaran kasus tersebut berkat adanya laporan dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan setempat. Informasi yang diterima Sabtu, 19 Desember lalu itu terkait adanya penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pengecer resmi.

“Ada salah satu toko pertanian berinisial TM di Popongan yang menjadi pengecer. Mereka tidak ditunjuk oleh distributor resmi,” katanya, Selasa (26/1).

Atas informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap MY (penanggung jawab toko), dengan berpura-pura menjadi pembeli. Pupuk Urea untuk rakyat tersebut dijual Rp185 ribu per sak atau 50 kilogram. Petugas juga mendapatkan nota pembelian yang selanjutnya dijadikan barang bukti.

“Penyidik kami menunjukkan surat tugas dan kemudian meminta MY menunjukkan gudang penyimpanan pupuk maupun asal usul pupuk,” ujarnya.

Usai ditunjukkan ternyata pupuk lainnya disimpan di sebuah kamar kosong. Berdasarkan pendataan ada 10 sak pupuk Urea lainnya serta 2 sak pupuk Phonska 50 kilogram yang juga bertuliskan bersubsidi pemerintah.

“Berdasarkan pengembangan, kami melakukan penyelidikan hingga ke Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Menurut keterangan tersangka KY, pupuk tersebut didapatkan dari KPL (Kios Pupuk Lengkap) di Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya kami lakukan gelar perkara dan ditingkatkan pada penyidikan,” terangnya.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 lembar nota penjualan pupuk tertanggal 20 Desember 2020, uang senilai Rp 185 ribu, 11 sak pupuk Urea berukuran 50 kg serta 2 sak pupuk Phonska berukuran 50 kg.

“Mereka kita jerat dengan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu,” pungkas dia.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Ini Sederet Manfaat Dirasakan Petani

Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Ini Sederet Manfaat Dirasakan Petani

Dengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun

Presiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Minta Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah, Dirut Pupuk Indonesia Respons Begini

Presiden Jokowi Minta Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah, Dirut Pupuk Indonesia Respons Begini

Perusahaan berkomitmen memenuhi tambahan ketersediaan pupuk subsidi untuk para petani.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Baca Selengkapnya