Polisi Putarbalik Kendaraan Wisatawan Hendak ke Anyer
Merdeka.com - Polda Banten melakukan pembatasan pengunjung tempat wisata Pantai Anyer, Carita dan sekitarnya. Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan. Batas maksimal hanya 25 persen. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Inmendagri No.38 Tahun 2021 tentang objek wisata.
"Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, maka Polda Banten melakukan penyekatan kendaraan menuju lokasi wisata Pantai Anyar dan Carita," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Minggu (12/9).

Polisi melakukan pengalihan arus dengan mengembalikan kendaraan ke arah datang. Penyekatan jalan di wilayah Anyer berada di Simpang JLS Cilegon dan Simpang Teneng Anyer.
"Waktu sekatnya melihat dari kepadatan wisatawan bila sudah 25 persen maka akan dilakukan penyekatan, info mengenai Penyekatan serta arus lalu lintas bisa dilihat di IG @Satlantasrescilegon atau di IG @bidhumaspoldabanten," jelasnya.

"Kendaraan yang dapat melintas ke anyer hanya karyawan Sektor kritikal, karyawan sektor esensial, dan Warga Anyer (wajib menunjukan KTP)," sambungnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah saja dan berkumpul bersama keluarga. Agar terhindar dari potensi penularan Covid-19.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya