Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi prediksi butuh 100 CCTV untuk menunjang sistem tilang elektronik

Polisi prediksi butuh 100 CCTV untuk menunjang sistem tilang elektronik CCTV. shutterstock

Merdeka.com - Ratusan CCTV akan segera dipasang untuk menunjang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di seluruh wilayah DKI Jakarta. Namun, hingga kini jumlah pastinya masih dikaji oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Banyak lah mungkin ada 100 CCTV untuk cover seluruh DKI," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto usai menghadiri diskusi Pojok Semanggi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10).

Saat ini pihaknya dan beberapa stakeholder tengah membahas merek CCTV yang akan digunakan secara permanen di Jakarta. Sebab, pihaknya masih mencoba beberapa jenis CCTV dari berbagai merek. Itu dilakukan untuk mencari CCTV yang terbaik.

"Belum ya karena masih ada beberapa merk yang kita gunakan," katanya.

Sementara itu Kasie STNK Samsat Polda Metro Jaya Kompol Bayu menambahkan, saat ini ada dua merek yang sudah digunakan.

"(Merek) Dahua dan Hikvision," katanya.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara yang melanggar sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 November mendatang. Bagi pengendara yang terekam kamera CCTV akan dikirimkan surat tilang melalui pos ke rumah masing-masing.

"(Ditilang) Ya sudah sudah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf usai menghadiri diskusi Pojok Semanggi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10).

Dia mengungkapkan, pelanggar tak dapat mengelak jika terekam kamera CCTV. Sehingga pihak kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk melakukan penilangan.

"Boleh mengelak pemiliknya, tapi data kendaraannya kan ada, tanggal sekian, jam sekian siapa yang pakai kalau bukan kamu? Anak saya, oh berarti anakmu yang pakai," ujarnya

Dalam pelanggaran, Yusuf mengungkapkan, pengendara wajib membayar denda yang telah ditentukan. Apabila tak dibayar selama tujuh hari maka surat kendaraannya akan diblokir.

"(Diblokir) Ya kendaraannya. Sudah dikonfirmasi nggak respon gitu dan tidak bayar denda. Tidak bayar denda. Sudah konfirmasi tapi dendanya belum dibayar juga sampe batas waktu ini ya diblokir. Dia bayar dendanya kemudian dia konfirmasi ke kita, 'yg ini sudah saya bayar'. Baru blokirnya dibuka," bebernya.

"(Dendanya?) Ya macam-macam tergantung pelanggarannya. Kan sudah ada di pasang kan pelanggarannya," tambah Yusuf.

Lebih lanjut prihal kemacetan selama uji coba ETLE, Yusuf mengaku mengalami penurunan angka pelanggaran. "Jauh sekali penurunan, ratusan," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP