Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Perpanjang 40 Hari Penahanan Muncikari Vanessa Angel

Polisi Perpanjang 40 Hari Penahanan Muncikari Vanessa Angel Vanessa Angel Diperiksa Polda Jatim. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Penahanan terhadap empat tersangka muncikari prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel, diperpanjang selama 40 hari kedepan. Surat permintaan perpanjangan penahanan ini dikirimkan polisi pada Kejaksaan Tinggi.

Keempat tersangka muncikari itu terdiri dari, Tentri Novanta (TN), Endang Sutantri (ES), Fitria, dan Windi. Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariyono, menyatakan, permintaan perpanjangan penahanan ini dilakukan atas permintaan polisi sejak pekan lalu.

"Perpanjangan penahanan 40 hari. Kalau tidak salah sudah sejak seminggu lalu," ungkapnya, Jumat (1/2).

Perpanjangan penahanan ini, biasanya terkait dengan habisnya masa penahanan di Kepolisian. "Di kepolisian masa tahanannya ada 20 hari, kemudian jika habis masanya, polisi akan minta perpanjangan pada kejaksaan selama 40 hari," tambah Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Dalam kasus ini, para muncikari tersebut menjadi tersangka karena diduga menjual sejumlah artis melalui media sosial. Penyidik menemukan sejumlah bukti foto dan video dari artis yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini. Tidak hanya artis, tapi juga sejumlah model majalah pria dewasa yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

Pada Sabtu (5/12) lalu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel dan Avriellya Saqqila karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Polisi juga mengamankan 4 muncikari.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP