Polisi periksa pengunggah foto kepala beruang madu di Facebook
Merdeka.com - Setelah melakukan penyelidikan, Polres Lahat akhirnya berhasil mengungkap pengunggah foto orang yang memajang kepala beruang madu usai disembelih, di jejaring sosial Facebook. Dia adalah Kurniawansyah (20), warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Yayat Popon Ruhiyat mengatakan, selain Kurniawansyah, pihaknya juga memeriksa enam warga lainnya dalam kasus ini. Namun, semuanya masih berstatus sebagai saksi.
"Pengunggahnya dan enam warga lain sudah kita periksa sebagai saksi," ujar Yayat, Kamis (12/11).
Dari keterangan Kurniawansyah, kata Yayat, dia menyesali karena nekat menggunggah foto memegang kepala beruang dipenggal, dan tubuhnya tercabik-cabik. Aksinya juga dikecam ribuan netizen. Kurniawansyah juga mengaku tidak mengetahui jika satwa itu dilindungi.
"Kurniawansyah mengaku melakukannya spontan dan iseng saja," kata Yayat.
Yayat mengatakan, kronologi pembunuhan beruang madu itu terjadi saat tiga warga setempat tengah bekerja di kolam, tidak jauh dari pemukiman, Rabu (4/11), sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka lantas didatangi seekor beruang madu.
Kedatangan binatang buas ini tentu saja membuat tiga warga itu terkejut dan memilih melarikan diri, serta memberitahukan warga lain. Mendapat informasi itu, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi.
Warga yang mencoba mengusir binatang itu justru mendapat perlawanan. Di saat itu warga makin kebingungan. Warga akhirnya mempersenjatai diri dengan kayu, bambu, dan senjata lain untuk menghadapi binatang itu.
"Warga sudah berusaha mengusir, tapi beruang ini mengancam keselamatan warga. Hingga akhirnya beruang madu itu dibunuh," ucap Yayat.
Meski demikian, menurut Yayat, aksi pembunuhan satwa langka ini tidak dapat diancam pidana, walau dengan alasan mengancam keselamatan. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang mengatur pengecualian terhadap aksi seperti itu dan diberikan alasan pemaaf.
"Undang-undang tentang konservasi atau pun IT belum terpenuhi unsur pidananya," tutup Yayat. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya