Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi periksa Nur Mahmudi terkait korupsi pelebaran Jalan Nangka pekan ini

Polisi periksa Nur Mahmudi terkait korupsi pelebaran Jalan Nangka pekan ini Nur Mahmudi. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Penyidik Polres Depok telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Pemanggilan itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Iya (diperiksa sebagai tersangka)," singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Senin (3/9).

Dalam pemanggilan itu, Argo tak menjelaskan kapan pastinya keduanya diperiksa sebagai tersangka. Namun, Argo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada pekan ini.

"Pekan ini ya kita periksa, di Depok ya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Iya (tersangka), pada 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8) malam.

Argo mengatakan, penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu dijadikan sebagai tersangka.

"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

Lebih lanjut Argo tak mengetahui apakah Nur Mahmudi akan langsung ditahan atau tidak. "Itu haknya penyidik ya," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP