Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Periksa Haris Azhar & Fatia Terkait Laporan Pencemaran Nama Luhut Pekan Depan

Polisi Periksa Haris Azhar & Fatia Terkait Laporan Pencemaran Nama Luhut Pekan Depan Aktivis HAM Haris Azhar. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida bakal diperiksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan di Mapolda Metro Jaya.

"Kita sedang merencanakan untuk mengundang interview terlapor. Mudah-mudahan minggu depan bisa terlaksana. Kami undang saudari HA nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (4/10).

Yusri mengatakan kasus ini masih tahap penyelidikan. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Di samping itu, kata Yusri, polisi juga menganalisis bukti-bukti yang diserahkan Luhut sewaktu menjalani pemeriksaan sebagai pelapor beberapa waktu lalu.

"Kami menganalisis bukti-bukti yang ada," ujar dia.

Duduk Perkara Luhut Pandjaitan vs Haris Azhar dan Fatia

Kasus dugaan pencemaran nama baik serta gugatan Rp100 miliar dilaporkan Luhut berawal dari hasil kajian beberapa lembaga dipaparkan Haris dan Fatia.

Hasil kajian tersebut telah diupload akun channel youtube Haris Azhar dengan dilatari nama Luhut, pada program NgeHAMtam yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!"

"Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata," ucap kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.

"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Luhut menganggap apa yang disebut Haris dan Fatia dalam channel youtube tersebut merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut atau mutlak.

"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata dia di Polda Metro Jaya.

Bahkan, Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.

"Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti)," ujar dia.

Merespons laporan yang sudah dilayangkan Luhut ke Polda Metro Jaya, tersebut kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat dalam kesempatan terpisah menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut.

"Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan disampaikan adalah sebuah kebenaran, ada dasar faktanya. Kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid," kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9).

"Maka, tidak ada niatan mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP," tambahnya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP