Polisi periksa Biro Hukum Pemprov DKI terkait penutupan Jl Jati Baru
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Biro Hukum DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan perihal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan, akan adanya pemanggil itu. Namun, ia mewakilkan kepada Kepala sub bagian peraturan pelaksanaan pada biro hukum Pemprov DKI.
"Ya benar hari ini pemeriksaannya. Saya diwakilkan oleh Okie Wibowo (Kepala sub bagian peraturan pelaksanaan pada biro hukum Pemprov DKi)," kata Yayan Yuhana, saat dikonfirmasi, Senin (12/3).
Seperti diketahui, polisi telah memeriksa Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas DKI Ferdinand Ginting. Sigit mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik perihal kebijakan penutupan jalan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kasus ini berawal dari laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya