Polisi Periksa 7 Saksi Atas Dugaan Jual Beli Pulau Lantigiang
Merdeka.com - Polisi tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan jual beli Pulau Lantigiang di Desa Jinato, Sulawesi Selatan. Pemeriksaan tersebut atas laporan pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak Minggu (24/1) lalu. Polisi saat ini memeriksa 7 orang saksi.
Para saksi tersebut adalah perangkat dusun, kerabat pihak yang diduga menjual pulau dan pihak pengelola Taman Nasional. Hasil interogasi sementara, SA diduga penjual dan AS selaku pembeli Pulau Lantigiang seharga Rp900 juta.
"Lelaki SA menjual Pulau Lantigian ke perempuan AS seharga Rp900 juta, dipanjar dulu senilai Rp 10 juta," kata AKBP Temmangnganro, Sabtu (30/1).
Panjar dari AS diterima saksi KS yang merupakan keponakan SA selaku penjual pulau. Kesepakatan dilengkapi Surat Keterangan Jual Beli Tanah Pulau Lantigiang yang dibuat oleh RT yaitu Sekretaris Desa Jinato tahun 2015.
Diketahui, Pulau Lantigiang ini termasuk Zona Perlindungan Bahari. Tanah di pulau tersebut tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat namun masyarakat boleh terlibat dalam pengelolaan wisata. Karena Pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan maka pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate telah merancang masterplan pengelolaan wisata di Pulau Lantigiang.
"Rencana selanjutnya, kita akan lakukan pengambilan keterangan sejumlah saksi lagi yakni lelaki AD, Kepala Desa Jinato tahun 2015 saat transaksi itu terjadi dan RT, sekretaris desanya serta lelaki SA yang diduga sebagai penjual pulau," tutup AKBP Temmangnganro.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya