Polisi Periksa 5 Orang Terkait Acara Rizieq di Petamburan, Panitia Tidak Hadir
Merdeka.com - Penyidik gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah orang terkait acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka yang diperiksa berjumlah lima orang. Salah satunya yakni Kapolsek Tanah Abang.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemanggilan juga dilakukan terhadap pejabat setempat seperti RT dan juga RW.
"Perkembangan kasus kekarantinaan kesehatan bahwasannya untuk Polda Metro Jaya hari ini telah memanggil 5 orang saksi mulai dari RT, RW, kemudian pelaksana harian Kapolsek Tanah Abang, kemudian Camat dan panitia yang di Petamburan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/11).
Awi menjelaskan, dari lima orang yang dilakukan pemanggilan tersebut. Hanya empat orang saja yang datang memenuhi panggilan penyidik.
"Konfirmasi terakhir dari Dirkrimum Polda Metro Jaya bahwasannya hanya satu orang saja yang tidak hadir yaitu panitia atas nama HAU. Kita sama-sama tunggu, saksi lain 4 orang telah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Polisi akan terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait acara tersebut. "Tentunya setiap hari Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan-pemanggilan baik itu dilakukan klarifikasi maupun saksi-saksi lainnya yang mengetahui melihat merasakan langsung kejadian di Petamburan," ungkapnya.
Rizieq Dipanggil
Pada Selasa (1/12) besok, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kasat Intel Jakarta Pusat dan juga Bhabinkamtibmas Tanah Abang.
"Sedangkan untuk rencana Polda Metro Jaya besok akan memanggil Tanggal 1 Desember 2020 yaitu security kemudian Bhabinkamtibmas Tanah Abang, kemudian Kasat Intel Polres Jakarta Pusat, kemudian pelapor biro hukum Provinsi DKI. Itu ada penjadwalan termasuk pemanggilan MES dan saudara HA," tutupnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Kepolisian secara resmi mengumumkan status perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, penyidik sepakat menjerat pelanggar protokol kesehatan dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yusri menyebut, bahwa penyidik menemukan unsur pidana di dalam kasus ini.
"Hasil gelar perkara unsur-unsur yang terpenuhi sesuai yang tercantum pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ditemukan adanya tindak pidana," ucap dia.
Yusri mengatakan, polisi kembali melayangkan panggilan kepada para saksi untuk melengkapi berkas perkara. "Sekarang ini penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dan bukti petunjuk yang ada. Kita akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain," papar dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca SelengkapnyaPetugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaSiskaeee melalui pengacaranya sempat mengaku mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Selengkapnya