Polisi periksa 3 perusahaan asing terkait kebakaran hutan di Sumsel
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan 12 perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan di Sumatera Selatan. Dari 12 perusahaan tersebut yang masih penyelidikan di antaranya diketahui milik Malaysia dan China, serta Singapura.
"Perusahaan ada yang dalam negeri, ada yang investor asing. Dari Malaysia, China, Singapura dalam penyelidikan," kata Jenderal Badrodin saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/10).
Menurut dia, polisi menerima laporan 244 tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Kemudian yang sudah masuk dalam penyelidikan 26 kasus dan 218 kasus masuk dalam penyidikan.
"Penyidikan 113 perorangan, 48 perusahaan, 57 kasus masuk P-21. Perusahaan yang menjadi tersangka ada beberapa kasus yang masuk ke tahap satu dan empat perusahaan masuk ke tahap satu, tinggal tunggu JPU saja. Pasal terkait pembakaran pasal 108 Undang-undang Nomor 32 ancaman 3 tahun, maksimal 10 tahun. Denda maksimal Rp 10 miliar," ujar dia.
Sementara di kesempatan yang sama, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, langkah-langkah pencegahan jangka panjang yang akan dilakukan pemerintah agar masalah tersebut tak terulang dengan menertibkan perusahaan yang melanggar ijin, lahan dibakar akan dicabut dan dikembalikan ke pemerintah.
"Penegakan perkebunan kecukupan SDM, tata kelola dan peralatan yang memadai. Kalau ada laporan koordinasi tidak benar, itu salah. Ini pembelajaran buat kita, lahan gambut sulit diatasi," kata Luhut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya