Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi penembak sopir ATM di Semarang akan dipecat

Polisi penembak sopir ATM di Semarang akan dipecat ilustrasi kejahatan pistol. sxc.hu

Merdeka.com - Briptu Priya Yustiyanto (26) anggota Dalmas Polrestabes Semarang, tersangka penembakan terhadap warga bernama Nuki Nugianto (25) hingga tewas, terancam dipecat secara tidak hormat.

Polisi yang diketahui dalam kondisi mabuk congyang ketika menembak kepala korban yang saat itu sedang tidur, Sabtu (16/6) dini hari kemarin. Kini Priya ditahan dalam sel khusus dan dalam pengawasan ketat Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono menyatakan besar kemungkinan petugas aparat akan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Briptu Priya.

"Sanksi hukuman di atas 15 tahun, kemungkinan besar dipecat," terang Harryo saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).

Kasat menjelaskan, dalam proses hukum tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Briptu Priya akan mengikuti sidang kode etik di Propam Polda jateng.

Insiden berdarah itu terjadi di ruang istirahat PT Tunas Artha Grahatama (TAG) Jalan Guntur nomor 26, Gajahmungkur, Semarang, Sabtu (16/6) pukul 03.30 WIB.

Dalam kondisi mabuk berat pelaku memainkan revolver, senjata api dinas. Dia bermain senpi seperti koboi, lalu mengarahkan moncong senjata kepada dua orang saksi namun tidak meledak.

Nahas bagi korban Nuky. Saat pistol diputar layaknya seorang koboi jenggo, kemudian mengarahkan moncong senjata ke kepala bagian belakang korban dalam keadaan tertidur pulas.

Dorr..!!! pistol pun menyalak, dan peluru mengenai kepala korban. Korban yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr Kariadi Semarang, namun nyawa korban tidak tertolong. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP