Polisi penembak anggota TNI di Palembang divonis 13 tahun bui
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Palembang, memvonis 13 tahun penjara kepada Brigadir Polisi Wijaya, terdakwa penembak anggota TNI Yon Armed 76/15 Tarik Martapura, Pratu Heru Oktavianus.
Vonis 13 tahun kurungan penjara atau 1,5 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai A Rozi Wahab saat membacakan putusan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/6). Sidang turut disaksikan puluhan anggota Polri dan TNI.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan subsider sesuai dengan Pasal 338 yakni secara sengaja menghilangkan nyawa seseorang, dan tidak memenuhi dakwaan primer yang tercantum dalam Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana.
"Adapun yang melatari keputusan ini, terdapat dua perkara yang memberatkan yakni terdakwa melakukan hal tersebut saat berdinas aktif dan sekaligus memperburuk citra Polri. Sementara yang meringankan, yakni belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan menjadi tulang punggung keluarga," kata salah satu majelis hakim seperti dikutip Antara.
Atas keputusan majelis hakim itu, penasihat hukum terdakwa Donny Valiandra menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk banding dalam masa waktu tujuh hari ke depan.
"Banding atau tidak, belum diputuskan. Masih mau berpikir dahulu. Tapi, yang jelas harapan kepada Majelis Hakim sesuai dengan pledoi terdakwa tidak dipenuhi yakni menganggap kejadian itu tidak ada unsur kesengajaan atau bersifat spontan sehingga selayaknya dikenai Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun," kata Donny.
Sementara, terdakwa yang diwawancarai seusai sidang menyatakan kecewa dengan vonis yang ditetapkan Majelis Hakim itu.
"Ini jelas tidak adil. Saya akan berkoordinasi dengan keluarga terlebih dahulu apakah akan banding atau tidak. Kejadian ini benar-benar memukul saya, apalagi saat ini seluruh anggota keluarga terpaksa pindah dari Martapura," katanya.
Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya Kol Arm Jauhari Agus ketika dimintai tanggapan atas vonis tersebut mengatakan menerima keputusan Majelis Hakim itu dengan terbuka karena telah dijalankan sesuai dengan proses persidangan.
"Intinya, TNI menghargai keputusan majelis hakim dan menerima keputusan vonis ini," katanya.
Dalam persidangan agenda pembacaan vonis itu, anggota Majelis Hakim secara bergantian membacakan fakta-fakta yang terungkap dengan memaparkan kronologi kejadian yakni diawali dengan suara sepeda motor yang diiringi dengan teriakan "polisi gila" saat melintasi Pos Polantas Simpang Empat Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, pukul 00.30 WIB, 27 Januari 2013.
Terdakwa yang saat kejadian sedang berada di dalam pos dan bermain gaple dengan beberapa rekan secara spontan keluar pos dan mencabut senjata api jenis pistol.
Tembakan pertama mengarah ke atas, dan dilanjutkan melangkah sebanyak empat langkah untuk melepaskan tembakan kedua ke arah tubuh korban yang saat kejadian masih mengendarai motor. Jarak antara tembakan pertama dan kedua hanya sekitar 30 detik.
Kasus penembakan ini mencuat ke permukaan dan mendapat perhatian Mabes Polri dan TNI, karena menjadi pemicu pembakaran Mapolresta OKU, 7 Maret 2013 oleh sejumlah oknum TNI.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps kenaikan pangkat 11 perwira tinggi (Pati) Polri.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Selatan meringkus pria pengemudi Alphard yang mengancam warga dengan pisau. Pelaku merupakan anggota polisi, Bripka ED.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca Selengkapnya