Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi penembak anggota TNI di Palembang divonis 13 tahun bui

Polisi penembak anggota TNI di Palembang divonis 13 tahun bui Ilustrasi. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Palembang, memvonis 13 tahun penjara kepada Brigadir Polisi Wijaya, terdakwa penembak anggota TNI Yon Armed 76/15 Tarik Martapura, Pratu Heru Oktavianus.

Vonis 13 tahun kurungan penjara atau 1,5 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai A Rozi Wahab saat membacakan putusan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/6). Sidang turut disaksikan puluhan anggota Polri dan TNI.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan subsider sesuai dengan Pasal 338 yakni secara sengaja menghilangkan nyawa seseorang, dan tidak memenuhi dakwaan primer yang tercantum dalam Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana.

"Adapun yang melatari keputusan ini, terdapat dua perkara yang memberatkan yakni terdakwa melakukan hal tersebut saat berdinas aktif dan sekaligus memperburuk citra Polri. Sementara yang meringankan, yakni belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan menjadi tulang punggung keluarga," kata salah satu majelis hakim seperti dikutip Antara.

Atas keputusan majelis hakim itu, penasihat hukum terdakwa Donny Valiandra menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk banding dalam masa waktu tujuh hari ke depan.

"Banding atau tidak, belum diputuskan. Masih mau berpikir dahulu. Tapi, yang jelas harapan kepada Majelis Hakim sesuai dengan pledoi terdakwa tidak dipenuhi yakni menganggap kejadian itu tidak ada unsur kesengajaan atau bersifat spontan sehingga selayaknya dikenai Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun," kata Donny.

Sementara, terdakwa yang diwawancarai seusai sidang menyatakan kecewa dengan vonis yang ditetapkan Majelis Hakim itu.

"Ini jelas tidak adil. Saya akan berkoordinasi dengan keluarga terlebih dahulu apakah akan banding atau tidak. Kejadian ini benar-benar memukul saya, apalagi saat ini seluruh anggota keluarga terpaksa pindah dari Martapura," katanya.

Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya Kol Arm Jauhari Agus ketika dimintai tanggapan atas vonis tersebut mengatakan menerima keputusan Majelis Hakim itu dengan terbuka karena telah dijalankan sesuai dengan proses persidangan.

"Intinya, TNI menghargai keputusan majelis hakim dan menerima keputusan vonis ini," katanya.

Dalam persidangan agenda pembacaan vonis itu, anggota Majelis Hakim secara bergantian membacakan fakta-fakta yang terungkap dengan memaparkan kronologi kejadian yakni diawali dengan suara sepeda motor yang diiringi dengan teriakan "polisi gila" saat melintasi Pos Polantas Simpang Empat Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, pukul 00.30 WIB, 27 Januari 2013.

Terdakwa yang saat kejadian sedang berada di dalam pos dan bermain gaple dengan beberapa rekan secara spontan keluar pos dan mencabut senjata api jenis pistol.

Tembakan pertama mengarah ke atas, dan dilanjutkan melangkah sebanyak empat langkah untuk melepaskan tembakan kedua ke arah tubuh korban yang saat kejadian masih mengendarai motor. Jarak antara tembakan pertama dan kedua hanya sekitar 30 detik.

Kasus penembakan ini mencuat ke permukaan dan mendapat perhatian Mabes Polri dan TNI, karena menjadi pemicu pembakaran Mapolresta OKU, 7 Maret 2013 oleh sejumlah oknum TNI.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
11 Jenderal Polisi Naik Pangkat, Irjen Kementan Setyo Budiyanto Sandang Bintang Tiga
11 Jenderal Polisi Naik Pangkat, Irjen Kementan Setyo Budiyanto Sandang Bintang Tiga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps kenaikan pangkat 11 perwira tinggi (Pati) Polri.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga dengan Pisau, Ini Kata Kapolrestabes Palembang
Anggota Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga dengan Pisau, Ini Kata Kapolrestabes Palembang

Polda Sumatera Selatan meringkus pria pengemudi Alphard yang mengancam warga dengan pisau. Pelaku merupakan anggota polisi, Bripka ED.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TNI Tegaskan Penggunaan Pelat Dinas Palsu Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda
TNI Tegaskan Penggunaan Pelat Dinas Palsu Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda

Pusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.

Baca Selengkapnya
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Anggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Baca Selengkapnya