Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Penangguhan Jamal sesuai KUHAP

Polisi: Penangguhan Jamal sesuai KUHAP Sopir angkot Jamal. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menangguhkan penahanan sopir angkot KWK-U 10, Jamal bin Samsuri (37). Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Wong Niti Harto Negoro mengatakan dasar penangguhan Jamal sesuai dengan KUHAP, yaitu ada jaminan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hukuman maksimal di bawah 5 tahun.

Dia menegaskan, dalam kasus Jamal, kepolisian mengedepankan aspek moralitas. Meski demikian, berkas kasus Jamal tetap dilengkapi, jangan sampai ada kesan tebang pilih kasus.

"Jangan sampai terjadi kembali kasus semangka, kasus sandal jepit, atau kasus kakao," kata Wong Niti seusai menandatangani surat penangguhan penahanan Jamal, Senin (18/2).

Dari kedua belah pihak, lanjut Wong Niti, baik dari pihak keluarga Annisa maupun dari pihak Jamal sudah ada itikad baik.

Sementara itu, mengenai surat perdamaian yang harus ditandatangani pihak keluarga Annisa, sampai saat ini polisi belum bisa mendapatkannya. "Keluarga korban masih berbela sungkawa dan berada di kampung, Bukit Tinggi," tutur Wong Niti.

Untuk kebutuhan penyidikan, Jamal tetap dikenakan wajib lapor. Polisi juga akan menerapkan hukum yang proporsional dan profesional.

"Jamal wajib lapor, tidak harus setiap hari. Jika dibutuhkan, harus datang," ujar Wong Niti. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP