Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Pastikan Ustaz Bachtiar Nasir Masih di Arab Saudi

Polisi Pastikan Ustaz Bachtiar Nasir Masih di Arab Saudi Bachtiar Nasir diperiksa Polda Metro Jaya. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pengalihan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Ustaz Bachtiar Nasir masih berada di Arab Saudi.

Termasuk juga Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Haikal Hassan yang sedianya diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Polri kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan Kedutaan Besar, berdasarkan pantauan, beliau-beliau itu masih di Arab Saudi," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Hal tersebut, lanjut Dedi, membuat penyidik hingga kini belum bisa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.

"Kasus itu, yang belum hadir, kita masih belum bisa tindaklanjuti pemeriksaan beliau-beliau itu," jelas Dedi.

Beberapa kali Bachtiar Nasir diminta untuk memberikan keterangan atas sejumlah kasus, namun tidak memenuhi panggilan kepolisian.

Polri sendiri sudah mencekal Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri. Namun surat itu dikeluarkan setelah Bachtiar sudah berada di Arab Saudi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPPU dengan pengalihan aset YKUS.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening YKUS. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Sementara untuk Haikal Hasan, pemeriksaan dilakukan atas tindak lanjut dari laporan Achmad Firdaws Mainuri yang diterima Bareskrim pada 9 Mei. Pelapor memperkarakan Haikal dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hanya saja pemanggilan ulang akan dilakukan lantaran saat itu Haikal sedang menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi.

Haikal juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran sesuai Pasal 14 ayat 2 dan 1 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP