Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi pastikan panggil Prasetio Edi terkait kasus dugaan penipuan

Polisi pastikan panggil Prasetio Edi terkait kasus dugaan penipuan Ketua DPRD DKI Prasetio di Polda Metro. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan tebang pilih untuk mengusut suatu kasus hukum. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono prihal laporan yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi atas dugaan penipuan.

"Tentunya kita menerima laporan dan kita melakukan penyelidikan kembali, itu sudah SOP," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/5).

Dalam hal ini, dia menegaskan, penyidik akan segera memanggil pelapor yakni Zaini.

"Penyelidikan kita akan memintai klarifikasi. Siapa pelapornya? Kemudian saksi lain seperti apa? Kita akan meminta barang bukti apa yang dia punya. Seperti apa? Semuanya akan diklarifikasi," ujarnya.

Hanya saja, Argo enggan membeberkan agenda permintaan keterangan ke Zaini. Untuk saat ini, penyidik masih fokus meneliti berkas laporan hukum yang menyeret Prasetio.

"Ya nanti kan secara bertahap, kita lakukan klarifkasi," pungkasnya.

Terkait kasus ini, Prasetyo dilaporkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail. Politikus PDIP itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Zaini melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya melalui pengacara bernama Willam Albert Zai pada 30 April 2018. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.

"Iya benar. Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu," kata William saat dikonfirmasi, Senin (7/5).

William menyebutkan, jika motif penipuan yang diduga dilakukan Prasetyo yakni mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini pun memberikan uang sebanyak Rp 3,2 miliar kepada Prasetyo.

"Pemberian uang itu itu dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau," katanya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP