Polisi Panggil 14 Petugas Lapas Tangerang, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Kebakaran
Merdeka.com - Polisi memanggil 20 orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Senin (30/9). Sebanyak 14 orang diantaranya adalah petugas Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Kami jadwalkan 14 orang pegawai Lapas untuk kami lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (13/9).
Dia menyebut, 14 orang pegawai itu berjaga pada saat kebakaran terjadi. Lapas Kelas 1 Tangerang terbagi menjadi 7 blok.
"Petugas yang kami periksa bertugas saat terjadi kebakaran di blok C2 Lapas Tangerang," terang dia.
Sedangkan enam saksi lainnya adalah petugas PLN dan petugas pemadam kebakaran.
"Ada tiga orang saksi dari PLN dan tiga orang pemadam yang kami periksa hari ini," ucap dia.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono. Rencananya, pemeriksaan dilakukan Selasa (14/9). Dia akan diminta keterangan berkaitan dengan kasus kebakaran Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Rencana besok jam pukul 10.00 WIB, kami lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas I Tangerang," tambahnya.
Diketahui, berkas perkara kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang resmi dinaikan dari dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar, ditemukan ada dugaan pidana di Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
"Sudah ditemukan memang ada pidana di situ sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," ucap dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya