Polisi naikkan status hukum 2 perusahaan terlibat kebakaran hutan
Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani mengatakan, dua korporasi yang terlibat dalam pembakaran lahan di Sumatera Selatan dinaikkan statusnya dari lidik ke sidik. Dua korporasi yang dimaksud yakni PT TPR dan WAI.
"Kasus ini harus dinaikkan ke sidik dulu biar bisa memanggil orang," ujar Yazid melalui sambungan telepon, Jakarta, Rabu (16/9).
Yazid menuturkan, sekitar 200-300 hektar lahan terbakar akibat ulah PT TPR. Sementara 400 hektar lain disebabkan ulah dari PT WAI. Dalam waktu 2-3 hari ke depan, lanjut dia, pihaknya akan memanggil beberapa pihak manajemen kedua korporasi tersebut.
Mengenai keterlibatan perusahaan, Yazid juga belum bisa memastikan apakah ikut bermain atau tidak. Menurutnya, keterlibatan perusahaan akan diketahui setelah pemeriksaan terhadap manajemen dua perusahaan tersebut. Misalnya, dengan melacak siapa saja saham yang berada di dalamnya.
"Untuk pemeriksaan bisa di Bareskrim bisa juga kita yang ke sana," ungkap Yazid.
Diketahui, Yazid sebelumnya telah mengungkapkan beberapa alat bukti yang ditemukan penyidik untuk menaikkan status dua korporasi tersebut ke tingkat penyidikan. Adapun dua alat bukti tersebut yaitu analisa ahli dan temuan di lapangan. Terkait modus, Yazid mengaku tengah mendalaminya.
"Kan ada azas praduga tak bersalah, kalau teknis penyidikan saya sampaikan berarti itu sudah menghakimi," kaya Yazid.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya