Polisi musnahkan barang bukti jual beli satwa langka
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti kasus penjualan satwa langka yang dilakukan tersangka Sugeng Handoyo (SH). Kasus ini dibongkar pihak kepolisian sejak bulan Desember 2015 silam di kawasan Jakarta Pusat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani, menegaskan kasus ini tidak akan berhenti sampai pemusnahan barang bukti. Polisi masih mencari siapa pemasok satwa langka ke pelaku.
"Kita masih lakukan pengembangan siapa pemasoknya terhadap pelaku," kata Yazid di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/2).

Dari hasil penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, kulit harimau, kerapas penyu, offsetan penyu, kulit buatan dan taring harimau. Yazid mengatakan pelaku menutupi aksi kejahatannya dengan modus usaha kerajinan atau konveksi yang memproduksi tas, sepatu dan dompet dari kulit.
"Namun, penyidik juga menemukan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara hukum," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku SH dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan pihak kepolisian dari hasil penggerebekan, antara lain, 16 dompet kulit harimau, empat lembaran besar kulit harimau, 20 lembaran kecil kulit harimau, tujuh potong kulit kaki harimau, dua potong kulit ekor harimau, 40 buah aksesoris kulit harimau.

Kemudian, satu ekor offsetan penyu, satu buah offsetan kepala buaya, satu buah paruh rangkong gading, satu kilogram karapas penyu, satu kilogram tulang harimau, tujuh lembaran kulit buaya besar, dua buah taring harimau dan dua buah kulit buah zakar harimau.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya