Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Minta Pelaku Perusakan Kampus IAIN Madura Menyerahkan Diri

Polisi Minta Pelaku Perusakan Kampus IAIN Madura Menyerahkan Diri Demo Revisi UU KPK Ricuh. ©2019 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Tim Reskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur meminta mahasiswa tersangka perusakan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura yang saat ini buron agar menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.

“Ini kami sampaikan agar menjadi perhatian kepada para pelaku dan tidak mempersulit petugas dalam melakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana di Pamekasan, Kamis (2/9).

Kasus perusakan fasilitas kampus IAIN Madura terjadi pada 30 Juli 2021, saat mereka berunjuk rasa menuntut penurunan uang kuliah tunggal (UKT) di kampus itu. Unjuk rasa yang digelar mahasiswa itu awalnya berlangsung damai, namun dalam perkembangan berubah menjadi rusuh.

Sejumlah fasilitas kampus dirusak pengunjuk rasa, bahkan pos satuan pengamanan (satpam) kampus IAIN Madura dibakar oleh mereka.

Tomy menjelaskan, setelah kejadian itu, polisi menangkap lima mahasiswa sebagai tersangka, termasuk korlap aksi.

Penangkapan itu setelah petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak dari unsur satuan pengamanan kampus, dosen, dan peserta unjuk rasa yang berujung rusuh itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dengan perincian lima orang ditangkap dan tiga lainnya buron serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, pihaknya terus melakukan pencarian dengan cara berkoordinasi dengan polsek jajaran, dan beberapa polres di bawah Polda Jatim untuk melacak kemungkinan keberadaan tiga mahasiswa itu.

"Kami juga meminta bantuan tim intel Polres Pamekasan untuk melacak keberadaan ketiga orang mahasiswa yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Rektor IAIN Madura Moh Kosim menyatakan proses hukum bagi mahasiswanya yang melakukan perusakan fasilitas kampus itu perlu dilakukan, karena tindakan mereka telah melebihi batas etika moral sosial dan agama.

"Dasar itulah yang menjadi pertimbangan kami mengapa proses hukum harus tetap berjalan. Silakan saja menyampaikan aspirasi terhadap hal-hal yang tidak disetujui dari kebijakan akademik, tapi jangan melakukan perusakan, karena itu tindakan melawan hukum, di samping memang tidak etis secara agama, adat, dan sosial," katanya.

Unjuk rasa berujung rusuh di kampus IAIN Madura itu, diketahui digerakkan oleh presiden mahasiswa berinisial SB. Aksi itu menuntut penurunan UKT 50 persen dari 30 persen yang ditetapkan pihak kampus.

Sejumlah fasilitas kampus yang rusak, seperti kaca aula dan pos pengamanan karena dibakar pengunjuk rasa.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bentrok Antarfakultas di Universitas Islam Makassar, 16 Mahasiswa Ditangkap
Bentrok Antarfakultas di Universitas Islam Makassar, 16 Mahasiswa Ditangkap

Polisi menangkap 16 pelaku bentrok mahasiswa antarfakultas di Universitas Islam Makassar (UIM) yang menyebabkan sejumlah ruang sekretariat rusak.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Baca Selengkapnya
Pengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar
Pengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar

Isu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu

Baca Selengkapnya
MK Nilai Aplikasi Sirekap Berdampak Terhadap Integritas Pemilu, Usul Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen
MK Nilai Aplikasi Sirekap Berdampak Terhadap Integritas Pemilu, Usul Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen

MK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Belasan Mahasiswa Baru UPN Yogyakarta Keracunan saat Kegiatan Outbond di Markas Tentara
Belasan Mahasiswa Baru UPN Yogyakarta Keracunan saat Kegiatan Outbond di Markas Tentara

Sejumlah mahasiswa baru Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta diduga mengalami keracunan makanan saat mengikuti kegiatan outbond, Jumat (18/8).

Baca Selengkapnya
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).

Baca Selengkapnya