Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi menggerebek gudang petasan di Bekasi, pemilik diamankan

Polisi menggerebek gudang petasan di Bekasi, pemilik diamankan Ilustrasi petasan. ©shutterstock.com/AI vision

Merdeka.com - Polresta Bekasi menggerebek sebuah rumah di Jalan Sawo 3 RT 03 RW 04, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, yang dijadikan tempat penyimpanan petasan Senin (10/5) malam. Dari penggerebekan itu, polisi menyita ribuan petasan siap diedarkan, dan pemiliknya bernama Heru.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mendapati rumah milik Heru digunakan untuk petasan jenis korek api. Karena takut terjadi ledakan, warga melaporkannya ke polisi.

"Kami langsung melakukan penggerebekan, dan menyita sebanyak 50 dus petasan jenis korek api," kata Puji di Bekasi, Selasa (10/5).

Menurut Puji, pemilik petasan tak bisa berbuat banyak begitu polisi memiliki banyak bukti. Heru kemudian digelandang ke Polsek Pondok Gede untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ribuan petasan tersebut didatangkan dari Indramayu, Jawa Barat, menggunakan mobil. Menurut Puji, Heru memesan kepada seseorang yang menjadi pemasoknya melalui telepon selular.

"Setelah uang ditransfer, petasan kemudian dikirim," kata Puji.

Pelaku mengaku sudah menjual petasan sejak dua tahun lalu. Namun, polisi baru mengendus karena selama ini pelaku menjual secara diam-diam ke sejumlah pengecer di wilayah Pondok Gede.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok petasan di Indramayu," kata Puji.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Heru diancam dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang menyimpan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP