Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Medan sita Alphard bodong berpelat Jakarta

Polisi Medan sita Alphard bodong berpelat Jakarta Ilustrasi Alphard. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyita satu unit Toyota Alphard dengan dokumen palsu di Medan. Kendaraan mewah ini diduga merupakan barang selundupan.

Alphard build up putih yang dipasangi pelat nomor polisi B 1292 PFP ini disita setelah pembelinya mencoba melakukan bea balik nama di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut. Saat itu, petugas mendapati dokumen, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Toyota Alphard itu ternyata tidak terdaftar pada database Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Barang buktinya sudah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk penyidikan," ungkap Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Reg Iden) Ditlantas Polda Sumut, AKBP Arie Wishnu Gautama, Kamis (5/7).

Sementara itu, Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Subdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Murdani, memaparkan bahwa mobil itu dibeli Muhammad Robby (40) di Jakarta. Warga  Medan ini diduga sebagai korban penipuan  penjual mobil yang diduga hasil curian atau penyelundupan itu.

"Itu  mobil build-up. Pembelian mobil tersebut terjadi di Jakarta. Muhammad Robby ini merupakan korban. Dia telah memberi panjar sebesar Rp 200 juta," jelasnya.

Murdani memaparkan, polisi belum mendapatkan bukti transaksi jual beli itu. Soalnya, korban masih berada  di Kalimantan. "Untuk Bea Balik Nama (BBN), dia mengurusnya melalui biro jasa. Karena itu, korban belum diperiksa untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, saat ini kita sedang cari penjualnya," paparnya. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP