Polisi Masih Dalami Peran Suami Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes
Merdeka.com - Polisi memastikan ada tersangka lain terkait kasus dugaan investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini yaitu VAK, B dan DR.
"Ada (tersangka lain) masih didalami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Senin (27/12).
Polisi masih mendalami peran DA suami dari DR, terkait kasus tersebut. Pasangan suami istri ini sebelumnya ditangkap polisi di sebuah Resort di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/12).
"(Status DA) mohon waktu ya," ujar dia.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Diketahui, polisi menangkapempat orang terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Tiga diantaranya telah menjadi tersangka yakni VAK, B dan DR serta satu orang lainnya yaitu DA masih menjalani pemeriksaan.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap VAK pada 16 Desember 2021, di sebuah kamar kost yang berada di wilayah Tangerang. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap B pada 17 Desember 2021, di salah satu apartemen yang berada di Kuningan.
Selanjutnya, penyidik menangkap DR bersama pasangannya atau suaminya yakni DA di sebuah Resort yang berada di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 21 Desember 2021.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. berikut Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya